Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana
seorang tersangka kriminal ditahan
oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan
ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Untuk mengembangkan
kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu
diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau
yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan
diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya
dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak
pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum
Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik
tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak
menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar