Selasa, 23 April 2013

ITOU KANOKO - TOPOLOGY

Diposting oleh Unknown di 01.48 0 komentar
Sore wa futoshita shunkan ni
Kimi ga tsubuyaku ikutsumo no kotoba Sore ga itsushika kachikan sae mo Koete shimaunda yo
Ikutsu mono wakare wo tsuge bokura wa Asu e no kaidan wo noboru Tomedonaku kobore ochiru shizuku mo Hikari ga terasu nara kono hoshi wa tsunagatteiru
Kiseki no you ni inochi ga atsumatte Nigiyaka na keshiki no rinkaku ni naru Nakitai hodo mabushii EPIROOGU Komiageru omoi ga egaita sora
Yawaraka na kaze ga fuki Atarashii michi to nari Itsudatte sono michi wa Kono basho ni tsunagatteru
Sore wa mujaki ni te wo totte Onaji mirai wo egaiteta ano hi Sore ga itsushika natsukashiku nari Kiete shimaunda ne
Yakusoku wa toki ni dareka kizutsuke Senaka muketari shita PEEJI mo Tokubetsu de hoka no dare mo shiranai Takusan no SAIN mo boku dake ga shitteiru no sa
Kazoekirenu kimochi ga atsumatte Sono hitotsu hitotsu ga itoshisa ni naru Onaji yume mo onaji jikan sae mo Tomo ni sugoshita koto wasurenai yo
Binetsu no mama ayunda monogatari ni PIRIODO wa nai kara mata ugokidasu
Kiseki no you ni inochi ga atsumatte Nigiyaka na keshiki no rinkaku ni naru Nakitai hodo mabushii EPIROOGU Komiageru omoi ga egaita sora
Yawaraka na kaze ga fuk                                                                        
Atarashii michi to nari Itsudatte sono michi wa Kono basho ni tsunagatteru
 

Perjanjian Ekstradisi

Diposting oleh Unknown di 01.29 0 komentar

Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.

Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya.
 

LITA YULIANTI Template by LitaYulianty Blogger Template | Gadget Review