Sore wa futoshita shunkan ni
Kimi ga tsubuyaku ikutsumo no kotoba
Sore ga itsushika kachikan sae mo
Koete shimaunda yo
Ikutsu mono wakare wo tsuge bokura wa
Asu e no kaidan wo noboru
Tomedonaku kobore ochiru shizuku mo
Hikari ga terasu nara kono hoshi wa tsunagatteiru
Kiseki no you ni inochi ga atsumatte
Nigiyaka na keshiki no rinkaku ni naru
Nakitai hodo mabushii EPIROOGU
Komiageru omoi ga egaita sora
Yawaraka na kaze ga fuki
Atarashii michi to nari
Itsudatte sono michi wa
Kono basho ni tsunagatteru
Sore wa mujaki ni te wo totte
Onaji mirai wo egaiteta ano hi
Sore ga itsushika natsukashiku nari
Kiete shimaunda ne
Yakusoku wa toki ni dareka kizutsuke
Senaka muketari shita PEEJI mo
Tokubetsu de hoka no dare mo shiranai
Takusan no SAIN mo boku dake ga shitteiru no sa
Kazoekirenu kimochi ga atsumatte
Sono hitotsu hitotsu ga itoshisa ni naru
Onaji yume mo onaji jikan sae mo
Tomo ni sugoshita koto wasurenai yo
Binetsu no mama ayunda monogatari ni
PIRIODO wa nai kara mata ugokidasu
Kiseki no you ni inochi ga atsumatte
Nigiyaka na keshiki no rinkaku ni naru
Nakitai hodo mabushii EPIROOGU
Komiageru omoi ga egaita sora
Yawaraka na kaze ga fuk
Atarashii michi to nari
Itsudatte sono michi wa
Kono basho ni tsunagatteru
Selasa, 23 April 2013
Perjanjian Ekstradisi
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana
seorang tersangka kriminal ditahan
oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan
ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Untuk mengembangkan
kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu
diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau
yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan
diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya
dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak
pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum
Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik
tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak
menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)