Selasa, 23 April 2013

ITOU KANOKO - TOPOLOGY

Diposting oleh Unknown di 01.48 0 komentar
Sore wa futoshita shunkan ni
Kimi ga tsubuyaku ikutsumo no kotoba Sore ga itsushika kachikan sae mo Koete shimaunda yo
Ikutsu mono wakare wo tsuge bokura wa Asu e no kaidan wo noboru Tomedonaku kobore ochiru shizuku mo Hikari ga terasu nara kono hoshi wa tsunagatteiru
Kiseki no you ni inochi ga atsumatte Nigiyaka na keshiki no rinkaku ni naru Nakitai hodo mabushii EPIROOGU Komiageru omoi ga egaita sora
Yawaraka na kaze ga fuki Atarashii michi to nari Itsudatte sono michi wa Kono basho ni tsunagatteru
Sore wa mujaki ni te wo totte Onaji mirai wo egaiteta ano hi Sore ga itsushika natsukashiku nari Kiete shimaunda ne
Yakusoku wa toki ni dareka kizutsuke Senaka muketari shita PEEJI mo Tokubetsu de hoka no dare mo shiranai Takusan no SAIN mo boku dake ga shitteiru no sa
Kazoekirenu kimochi ga atsumatte Sono hitotsu hitotsu ga itoshisa ni naru Onaji yume mo onaji jikan sae mo Tomo ni sugoshita koto wasurenai yo
Binetsu no mama ayunda monogatari ni PIRIODO wa nai kara mata ugokidasu
Kiseki no you ni inochi ga atsumatte Nigiyaka na keshiki no rinkaku ni naru Nakitai hodo mabushii EPIROOGU Komiageru omoi ga egaita sora
Yawaraka na kaze ga fuk                                                                        
Atarashii michi to nari Itsudatte sono michi wa Kono basho ni tsunagatteru
 

Perjanjian Ekstradisi

Diposting oleh Unknown di 01.29 0 komentar

Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.

Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya.

Rabu, 20 Maret 2013

Diposting oleh Unknown di 23.01 0 komentar
SEJARAH APEC
1. Latar Belakang Berdirinya APEC
Dinamika ekonomi politik Asia Pasifik pada akhir tahun 1993 tampak memasuki babak baru, terutama dalam bentuk pengorganisasian kerja sama perdagangan dan investasi regional. Dalam hal ini, negara-negara Asia Pasifik berbeda dengan negara-negara di Eropa Barat. Negara-negara di Eropa Barat memulainya dengan membentuk wadah kerja sama regional. Dengan organisasi itu, ekonomi di setiap negara saling berhubungan dan menghasilkan ekonomi Eropa yang lebih kuat daripada sebelum Perang Dunia II. Sebaliknya, negaranegara Asia Pasifik, terutama sejak tahun 1970-an, saling berhubungan secara intensif dan menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi walaupun tanpa kerangka kerja sama formal seperti yang ada di Eropa. Bahkan, berbagai transaksi ekonomi terjadi antarnegara yang kadang-kadang tidak memiliki hubungan diplomatik. Taiwan adalah contoh negara yang tidak diakui eksistensi politiknya, tetapi menjadi rekanan aktif sebagian besar negara Asia Pasifik dalam kegiatan ekonomi. Sekarang dinamika ekonomi itu dianggap memerlukan wadah organisasi yang lebih formal.
Dunia usaha lebih dahulu merasakan adanya kebutuhan akan organisasi itu, seperti tercermin dalam pembentukan Pacific Basin Economic Council (PBEC) tahun 1969. Organisasi ini beranggotakan pebisnis dari semua negara Asia Pasifik, kecuali Korea Utara dan Kampuchea. Organisasi PBEC aktif mendorong perdagangan dan investasi di wilayah Asia Pasifik, tetapi hanya melibatkan sektor swasta.
Pada tahun 1980 muncul Pacific Economic Cooperation Council (PECC). Organisasi yang lahir di Canberra, Australia ini menciptakan kelompok kerja untuk mengidentifikasi kepentingan ekonomi regional, terutama perdagangan, sumber daya manusia, alih teknologi, energi, dan telekomunikasi. Walaupun masih bersifat informal, PECC melibatkan para pejabat pemerintah, pelaku bisnis, dan akademis. Salah satu hasil kegiatan PECC adalah terbentuknya Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) sebagai wadah kerja sama bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi yang secara resmi terbentuk bulan November 1989 di Canberra, Australia pada tahun 1989. Pembentukan APEC atas usulan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Suatu hal yang melatarbelakangi terbentuknya APEC adalah perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia pada waktu itu yang berubah secara cepat dengan munculnya kelompokkelompok perdagangan seperti MEE, NAFTA.
 

LITA YULIANTI Template by LitaYulianty Blogger Template | Gadget Review